Aqidah Aswaja

Halal Bihalal dalam Perspektif Islam: Tradisi Indonesia yang Berakar dari Nilai Al-Qur’an dan Hadis

Halal Bihalal dalam Perspektif Islam: Tradisi Indonesia yang Berakar dari Nilai Al-Qur’an dan Hadis

Indonesia dikenal sebagai negara dengan tradisi keislaman yang kaya dan khas. Salah satu tradisi yang paling unik dan tidak ditemukan di negara lain adalah halal bihalal.

Tradisi ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri, di mana masyarakat:

  • berkumpul,
  • bersilaturahim,
  • dan saling memaafkan.

Meskipun istilah halal bihalal tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam, terutama dalam hal silaturahim dan pemaafan.

Asal Usul Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

Istilah halal bihalal merupakan produk budaya Islam Nusantara.

Budayawan Emha Ainun Nadjib menyebutkan bahwa tradisi ini berasal dari Jombang, Jawa Timur, melalui interaksi antara tokoh-tokoh bangsa.

Menurut riwayat, istilah ini muncul dari pertemuan antara:

  • Soekarno
  • KH Wahab Hasbullah
  • KH Wahid Hasyim

Dalam versi lain, pada masa revolusi tahun 1948, KH Wahab Hasbullah memberikan solusi kepada Soekarno untuk meredakan konflik elit politik.

Ia menjelaskan bahwa:

  • konflik terjadi karena saling menyalahkan (dosa),
  • dosa itu “haram”,
  • maka harus “dihalalkan” melalui saling memaafkan.

Dari sinilah lahir istilah:

“halal bihalal” — yaitu proses saling menghalalkan kesalahan melalui pertemuan dan pemaafan.

Apakah Halal Bihalal Ada di Zaman Nabi?

Halalbihalal di masa Rasulullah Saw

Di era sahabat, terdapat tradisi yang mirip dengan Halalbihalal. Hanya saja tradisi saat itu lebih menekankan saling mendoakan. Pendapat tersebut seperti yang dikatakan Ibnu Qudaimah dalam Al-Mughni berikut:

[فَصْلٌ قَوْل النَّاس فِي الْعِيدَيْنِ تَقْبَل اللَّه مِنَّا وَمِنْكُمْ] قَالَ أَحْمَدُ، – رَحِمَهُ اللَّهُ -: وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك. وَقَالَ حَرْبٌ: سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ. قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ. قِيلَ: وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قِيلَ: فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ. قَالَ: لَا. وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ، مِنْهَا، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ، قَالَ: كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك. وَقَالَ أَحْمَدُ: إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ. وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ: سَأَلْت مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ مُنْذُ خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ سَنَةً، وَقَالَ: لَمْ يَزُلْ يُعْرَفُ هَذَا بِالْمَدِينَةِ.

Menurut Imam Ahmad, Tidak mengapa satu sama lain di hari raya Id mengucapkan: Taqabbalallahu minna wa minka. Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya Id (Idulfitri dan Iduladha), apakah dengan ucapan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’?”

Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah.

Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya Id.”

Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan. Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadis mengenai ucapan selamat di hari raya Id.

Di antara hadis tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi Saw lainnya. Jika mereka kembali dari Id (yakni Salat Id), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqabbalallahu minna wa minka” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. ‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.”

Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.” Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.”

Sementara itu, seperti yang tercantum dalam  Al-Fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah juga pernah ditanya tentang kebiasaan manusia mengucapkan selamat hari raya, dengan beragam kalimat seperti ‘Iduka Mubarak. Apakah ini ada dasarnya? Beliau menjawab:

الْجَوَابُ: أَمَّا التَّهْنِئَةُ يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ إذَا لَقِيَهُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ، وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك، وَنَحْوُ ذَلِكَ، فَهَذَا قَدْ رُوِيَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُمْ كَانُوا يَفْعَلُونَهُ وَرَخَّصَ فِيهِ، الْأَئِمَّةُ، كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ. لَكِنْ قَالَ أَحْمَدُ: أَنَا لَا أَبْتَدِئُ أَحَدًا، فَإِنْ ابْتَدَأَنِي أَحَدٌ أَجَبْته، وَذَلِكَ لِأَنَّ جَوَابَ التَّحِيَّةِ وَاجِبٌ، وَأَمَّا الِابْتِدَاءُ بِالتَّهْنِئَةِ فَلَيْسَ سُنَّةً مَأْمُورًا بِهَا، وَلَا هُوَ أَيْضًا مَا نُهِيَ عَنْهُ، فَمَنْ فَعَلَهُ فَلَهُ قُدْوَةٌ، وَمَنْ تَرَكَهُ فَلَهُ قُدْوَةٌ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

Ada pun ucapan selamat di hari raya, sebagian orang berkata kepada yang lainnya setelah salat ‘id: Taqabbalallahu minnaa wa Minkum, Ahalahullah ‘Alaik, dan semisalnya. Maka yang seperti ini telah diriwayatkan dari segolongan sahabat Nabi Saw bahwa mereka melakukannya.

Para imam pun memberikan keringanan, seperti Imam Ahmad dan lainnya, tetapi Imam Ahmad berkata: “Aku tidak akan memulainya kepada seseorang, tapi jika ada orang yang mengucapkan kepadaku, aku akan menjawabnya.”

Hal ini karena menjawab ucapan selamat itu wajib.  Ada pun memulainya, bukankah sunah yang diperintahkan, tapi itu juga bukan hal yang dilarang”.

Di masa Rasulullah Saw memang tidak didapati tradisi Halalbihalal. Namun secara substansial tradisi tersebut didukung dengan banyaknya redaksi hadis yang menganjurkan untuk saling memaafkan, bersilaturahmi, dan saling mendoakan.

Secara istilah, halal bihalal memang tidak ada di masa Rasulullah ﷺ.

Namun secara substansi, praktiknya sudah ada, seperti:

  • saling mendoakan setelah Id,
  • saling memaafkan,
  • dan mempererat hubungan sosial.

Para sahabat Nabi memiliki tradisi mengucapkan:

“Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amal kami dan kalian)

Tradisi ini dinilai boleh (tidak dilarang) oleh para ulama seperti Imam Ahmad dan juga mendapat legitimasi dari ulama besar seperti Ibnu Taimiyah.

Kesimpulannya:

Bentuknya boleh baru, tapi nilainya sudah ada sejak zaman Nabi.

Makna Halal Bihalal dalam Perspektif Islam

  1. Makna Hukum

Secara hukum, “halal” adalah lawan dari “haram”. Dalam konteks ini, halal bihalal berarti:

  • menghapus dosa sosial antar manusia,
  • menjadikan hubungan yang sebelumnya bermasalah menjadi bersih kembali.

Namun pendekatan ini tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan maknanya.

  1. Makna Linguistik (Bahasa)

Secara bahasa, “halal” memiliki makna:

  • meluruskan yang kusut,
  • mencairkan yang beku,
  • menyelesaikan masalah.

Artinya, halal bihalal adalah:

proses memperbaiki hubungan manusia secara menyeluruh.

  1. Perspektif Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, kata “halal” sering disandingkan dengan “thayyib” (baik).

Ini menunjukkan bahwa:

  • hubungan antar manusia tidak cukup hanya “boleh”,
  • tetapi harus baik, sehat, dan membawa kebaikan bersama.

Halal Bihalal sebagai Media Silaturahim

Inti utama halal bihalal adalah silaturahim.

Silaturahim bukan sekadar:

  • kunjungan biasa,
  • atau basa-basi sosial,

melainkan:

  • menyambung hubungan yang terputus,
  • memperbaiki hubungan yang rusak,
  • bahkan membalas keburukan dengan kebaikan.

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa:

orang yang benar-benar bersilaturahim adalah yang menyambung hubungan yang terputus.

Keutamaan Silaturahim

Dalam Islam, silaturahim memiliki kedudukan sangat tinggi:

  • ✅ tanda keimanan
  • ✅ jalan menuju takwa
  • ✅ membuka rezeki
  • ✅ memperpanjang umur (penuh keberkahan)
  • ✅ mendatangkan kasih sayang Allah
  • ✅ menjadi sebab masuk surga

Semua ini menunjukkan bahwa halal bihalal bukan sekadar budaya, tetapi memiliki nilai ibadah yang kuat.

Saling Memaafkan: Inti Halal Bihalal

Hal terpenting dalam halal bihalal adalah memaafkan (al-‘afwu).

Dalam Islam, memaafkan berarti:

  • menghapus kesalahan,
  • tidak menyimpan dendam,
  • dan berlapang dada.

Namun memaafkan bukan sekadar ucapan. Ia menuntut:

  • penyesalan,
  • komitmen tidak mengulang kesalahan,
  • dan pengembalian hak jika ada.

Tingkatan Memaafkan

Islam mengenal dua tingkat pemaafan:

  1. Al-‘Afwu

Menghapus kesalahan.

  1. Al-Shafh

Lebih tinggi:

  • membuka lembaran baru,
  • tidak mengungkit masa lalu,
  • benar-benar membersihkan hati.

Ciri Orang Bertakwa

Al-Qur’an menyebut orang bertakwa sebagai:

  • mampu menahan amarah,
  • memaafkan kesalahan,
  • dan tetap berbuat baik.

Artinya:

memaafkan adalah tanda kedewasaan spiritual tertinggi.

Nilai Sosial dan Relevansi Halal Bihalal

Dalam konteks masyarakat modern, halal bihalal memiliki peran penting:

  • meredakan konflik sosial
  • mempererat persatuan
  • membangun komunikasi sehat
  • menumbuhkan toleransi

Bahkan sejak awal kemunculannya, halal bihalal sudah digunakan sebagai:

solusi untuk meredakan konflik politik dan sosial di Indonesia

Halal bihalal adalah tradisi khas Indonesia yang:

  • tidak ada secara istilah di zaman Nabi,
  • tetapi sangat kuat secara nilai dalam Islam.

Tradisi ini merupakan perpaduan antara:

  • ajaran Al-Qur’an,
  • sunnah Nabi,
  • dan kearifan lokal Nusantara.

Lebih dari sekadar budaya, halal bihalal adalah:

jalan untuk membersihkan hati, memperbaiki hubungan, dan membangun masyarakat yang harmonis.

Halal bihalal mengajarkan kita bahwa:

  • konflik adalah hal biasa,
  • tetapi memaafkan adalah pilihan mulia.

Dan yang paling penting:

tidak perlu menunggu Lebaran untuk meminta maaf.